Pengumuman Kelulusan SMK, Jadinya Tanggal 2 Mei 2020
Ini yang sempat menimbulkan kebingungan diantara teman wakakur SMK. Kontan saja saya menghubungi bapak Hariwul selaku Kabid PSMK Dinas Propinsi Jawa Tengah.
Teman-teman Berikut Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No 5 Tahun 2020. Tentang Juknis Pengisian Blanko Ijazah Tahun 2019/2020. Mau tahu?
Sempat kebingungan dengan adanya surat edaran ini. Karena berbeda tanggal pelaksanaan pengumuman kelulusan dengan yang sudah beredar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Disdikbud).
Sebelumnya turun surat edaran dari Disdikbud Nomor : 443.2/09004, tertanggal 13 April 2020. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) daring/online dan kelulusan siswa SMK.
Diedaran Disdikbud tersebut, tanggal Penulisan Nilai Raport 30 April 2020. Dan tanggal pengumuman kelulusan 4 Mei 2020.
Info dari Dinas biasanya difahami pula untuk penulisan tanggal nilai raport yaitu tanggal 30 April 2020. Untuk tanggal mutasi raport di tanggal 4 Mei 2020.
Adapun pada surat edaran dari Sekjen Kemendikbud Nomor : 5 Tahun 2020, tertulis pengumuman kelulusan tanggal 2 Mei 2020. Disertai contoh Ijazah yang sudah tertulis disitu. Bahwa tanggal kelulusan di ijazah, tanggal 2 Mei 2020.
Maka bisa dipahami, penulisan tanggal raport 30 April 2020, dan tanggal mutasi raport tanggal 2 Mei 2020.
Ini yang sempat menimbulkan kebingungan diantara teman wakakur SMK. Kontan saja saya menghubungi bapak Hariwul selaku Kabid PSMK Dinas Propinsi Jawa Tengah.
Untungnya lembar terakhir raport (lembar mutasi) belum ditulis, dan sengaja belum dicetak. Bisa berabeh nih kalau sudah dicetak. Ratusan lembar gak konggo alis percuma.
Setelah turun edaran ralat dari Dinas, Nomor : 443.2/09007 tertanggal 24 April 2020. Membenarkan bahwa pengumuman kelulusan SMA/SMK tanggal 2 Mei 2020, SMP, 5 Juni 2020, dan SD tanggal 15 Juni 2020. dengan Daring/online.
Namun masih ada pertanyaan. Di contoh format surat keterangan lulus, yang disertakan dalam surat edaran dinas diatas, tertulis tanggal 1 Mei 2020.
Disitu dalam format jelas tertulis seperti dalam contoh : "Yang bersangkutan dinyatakan LULUS berdasarkan hasil Keputusan Rapat Pleno Kelulusan Dewan Guru SMK Negeri...pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020, dengan nilai sebagai berikut".
Padahal rapat pleno kelulusan tanggal 30 April 2020. Dan tidak ada pemberitahuan diralat.
Mempedomani Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) RI Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana tersebut di atas. Dan surat edaran Disdikbud diatas, maka hal-hal yang terkait dengan kelulusan diatur sebagai berikut:
Pengumuman dilakukan dengan Daring/Online mulai pukul 17.00. Selama pelaksanaan pengumuman kelulusan siswa wajib menjaga kondusifitas ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Dan mengikuti protokal selama masa pandemi Covid-19.
Siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Merayakan kelulusan secara berlebihan, dengan melanggar peraturan dan ketertiban.
- Melakukan konvoi dijalanan dengan menggunakan sepeda motor.
- Melakukan corat-coret seragam, lebih baik seragam disumbangkan kepada orag lain yang membutuhkan
- Orang tua memastikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah
Diingatkan pada surat edaran tersebut, penyelenggaraan KBM Daring/Online dari yang semula belajar mengajar secara mandiri di rumah masing-masing siswa sampai dengan tanggal 30 April 2020.
Mempertimbangkan kondisi darurat pandemi Covid-19 hingga saat ini belum mereda, maka guna pencegahan serta upaya memutus rantai penularan dan penyebarannya.
Kebijakan KBM secara mandiri di rumah, kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Mei 2020.
Selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
KBM Daring/Online selama bulan Ramadhan 1441 agar difokuskan pada upaya peningkatan keimanan, penguatan pendidikan karakter, dan secara terus menerus mendorong peserta didik untuk taat terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Juknis penulisan Ijazah dari SD-SMA/SMK
Surat edaran Sekjen Kemendikbud No 5 tahun 2020. Tertanggal 21 April 2020. Tentang Juknis penulisan ijazah dari SD-SMA/SMK. Berikut ya guys saya sertakan..
Peraturan Sekjen Kemendikbud No 5 tahun 2020 tertanggal 21 april 2020. Tentang perubahan atas peraturan sekjen kemendikbud no 2 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blangsko ijazah pendikan dasar dan menengah tahu pelajaran 2019/2020. Bisa di download
Semoga bermanfaat. Berbagi itu indah dan membantu sesama..sip..selamat berpuasa..mohon maaf lahir batin..ya guys..
Advertisement