Arahan Ketua Umum dalam Pelantikan PW IGVIM Jateng
1.
Mengisi data untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota
(KTA) untuk Penguru Pusat (PP) Ketua Pengurus Wilayah (PW) sesuai yang
diinformasikan bidang Humas dan Sosial PP IGVIM.
2.
Mendownload Formulir Pakta Integritas yang akan
diberitahukan kemudian untuk diisi dan ditandantangani dengan dibubuhi materai
10.000.- (sepuluh ribu)
3.
Hendaknya semua yang ada di grup PP atau PW
menggunakan nama dan foto profil WA asli sesuai dengan identitasnya. Sehingga
mudah dikenal oleh pengurus lainnya.
4.
Setiap bidang diwajibkan membuat group dengan
timnya masing-masing, untuk memudahkan koordinasi.
5.
Selama masa pandemic, setiap bidang bisa
menyusun program kerja atau kegiatan secara online dan offline jika kondisi
sudah memungkinkan denga koordinasi terlebih dahulu dengan PP IGVIM.
6.
Setiap bidang diwajibkan menyusun job
description dan program kerja diusahakan untuk bisa ditindaklanjuti sesuai
dengan draft SK.
7.
Setiap bidang diperbolehkan mencari sponsorship
dengan mitra IDUKA untuk mendukung kegiatan sesuai prokernya dan berkoordinasi
dengan PP (Bidang Humas).
8.
Setiap Pengurus PW sesuai dengan bidangnya, bisa
menjadi juru bicara dalam artian menjadi penyambung lidah tentang berbagai
informasi IGVIM.
9.
Semua pw diharapkan bisa memberikan edukasi pada
anggotanya dan menjalin hubungan baik, bersinergi bersama memajukan pendidikan
vokasi di lndonesia.
10.
Kepada Ketua PW yang sudah mengirimkan draf SK
agar difinalisasi dulu sebelum Muswil (semacam uji publik) baik oleh ketua PW
maupun PP untuk mengetahui integritasnya.
11.
Jika memang sudah fix tinggal menunggu syarat
berikutnya yaitu SK diberikan setelah dilantik oleh PP dalam momen Muswil dan
Webinar Nasional PW sesuai dengan kesiapan jadwalnya yang ditentukan.
12.
Karenanya sambil menunggu kapan pelantikannya,
hendaknya bisa dimulai pembahasan pra Muswil seperti membahas program kerja dan
program lainnya.
13.
Semua PP, PW dan PD sesungguhnya sudah bisa
action, unjuk kerja pemanasan menjalankan program bidangnya sesuai draft SK
yang sudah ada. Tanpa harus menunggu SK resmi. Karena secara defacto sudah syah
namun deyure belum.
14.
Ini juga bisa dilihat sebagai penilaian
integritas, kesungguhan, loyalitas dan militansi serta kapasitas calon
pengurus, bukan hanya papan nama saja namun benar-benar yang mau dan mampu
bekerja.
Salam Hormat,
EDY SISWANTO
Ketua Umum PP
IGVIM,