-->


Sekilas "The Siswanto Institute" "The Siswanto Institute" ini sebagai tempat kajian, curah rasa dan pemikiran, wahana urun rembug dan berbagi praktik baik. Memuat isue strategis aktual dan faktual, baik lingkup nasional, regional, maupun global. Berhubungan dengan dunia Pendidikan, Politik, Agama, Sains dan Teknologi, Pembelajaran, Bisnis-Kewirausahaan, Opini, Merdeka Belajar dan pernak-perniknya. Pembahasan dan informasi terutama dalam Pendidikan Vokasi-SMK dan contain lainnya. Selamat berbagi dan menikmati sajian kami. Menerima masukan, kritik, sumbangsih tulisan artikel dan pemikiran, semoga bermanfaat.

Penjelasan Nama Organisasi "IGVIM"

- March 14, 2021
advertise here
advertise here



Penjelasan Nama Organisasi "IGVIM"

Perkumpulan Pendidik Vokasi Indonesia - Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju (IGVIM)


Adanya banyak pertanyaan di Surat Keputusan (SK) akte notaris dan legalitas Kemenkumham yang berbeda dengan nama panggilan atau sebutan adalah sesuatu yang biasa saja sering terjadi. Dalam nama di akte notaris disebut, "Perkumpulan Pendidik Vokasi Indonesia", dan tidak boleh disingkat menjadi PPVI (karena sudah ada yang pakai).

Hukum asalnya boleh saja dipakai nama yang sesuai di SK kemenkumham. Namun juga tak ada larangan jika tidak dipakai sebagai sebutan atau panggilan asal dalam berkegiatannya sesuai dan mencerminkan nama, dengan ruh dimana seperti dalam SK legalitas Kemenkumham tadi.

Dikarenakan nama dalam SK Kemenkumham tidak bisa kita pakai dengan singkatan (PPVI) karena singkatan itu sudah ada yang memakai, maka para pendiri sepakat memakai nama Perkumpulan Pendidik Vokasi Indonesia ini disebut juga dengan Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju (IGVIM).

Disisi lain dalam SK Kemenkumham, tertulis nama Perkumpulan tidak boleh diawali dengan ada kata Ikatan, Asosiasi, Persatuan atau sejenisnya yang boleh "Perkumpulan". Karena hanya ada kategori legalitas Kemenkumham yaitu : Parpol, Yayasan/perusahaan dan Perkumpulan. Pun demikian tidak dibolehkan ada kata Guru. Karenanya di SK Kemenkumham tidak dipakai nama Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju (IGVIM).

Nama IGVIM adalah nama populer atau nama selebritis yang boleh saja dipakai sebagai nama singkatan atau nama sebutan dengan tidak meninggalkan nama aslinya sesuai legalitasnya. Sebutan seperti ini dibolehkan dan tidak ada larangan dalam setiap perkumpulan/organisasi. Bahkan ini sesuai arahan kemenkumham, asalkan terekam dalam AD/ART organisasi.

Karenanya diberitahukan kepada semua pengurus dalam penulisan surat di kop untuk surat menyurat dituliskan lengkap "Perkumpulan Pendidik Vokasi Indonesia - Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju". 

Jadi yang dimaksud IGVIM itu Perkumpulan Pendidik Vokasi Indonesia. Perkumpulan Pendidik Vokasi Indonesia ini karena tidak bisa disingkat, selanjutnya disebut dengan Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju, disingkat IGVIM. Semua ini tercantum dalam AD/ART Perkumpulan Pendidik Vokasi Indonesia-Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju, sebagai garis besar haluan, pijakan, dan aturan organisasi atau perkumpulan. Terima  kasih semoga bisa dimengerti dan harap maklum.


Salam Hormat,

Ketua Umum PP IGVIM


EDY SISWANTO





Advertisement advertise here

Promo Buku

Promo Buku
Bunga Rampai Pemikiran Pendidikan

Supervisi Pendidikan

Pengembangan Kebijakan Pendidikan

Logo TSI

Logo TSI
Logo The Siswanto Institue
 

Start typing and press Enter to search