-->


Sekilas "The Siswanto Institute" "The Siswanto Institute" ini sebagai tempat kajian, curah rasa dan pemikiran, wahana urun rembug dan berbagi praktik baik. Memuat isue strategis aktual dan faktual, baik lingkup nasional, regional, maupun global. Berhubungan dengan dunia Pendidikan, Politik, Agama, Sains dan Teknologi, Pembelajaran, Bisnis-Kewirausahaan, Opini, Merdeka Belajar dan pernak-perniknya. Pembahasan dan informasi terutama dalam Pendidikan Vokasi-SMK dan contain lainnya. Selamat berbagi dan menikmati sajian kami. Menerima masukan, kritik, sumbangsih tulisan artikel dan pemikiran, semoga bermanfaat.

Menimbang Profesi WIdyaiswara (Guru Bangsa yang Belum Banyak diPerhatikan); Terkesan Belum Populer, "Pangkat Jenderal gaji Kopral"

- October 01, 2024
advertise here
advertise here


 
Menimbang Profesi WIdyaiswara ("Guru Bangsa yang Belum Banyak diPerhatikan"; Terkesan Belum Populer, "Pangkat Jenderal gaji Kopral" )

Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) No tahun 2021, Ada angin segar bagi profesi widyaiswara. Profesi ini bukan lagi sebagai tempat "parkir" para pegawai yang mendekatai pensiunan. Namun sebuah pofesi yang "seharusnya  layak dipertimbangkan bagi generasi muda" Profesi ini cukup butuh keahlian dan porofesionliasme.

Posisi widyaiswara menjadi penting karena diharapkan akan dapat membantu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) khusunya bagi mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dibutuhkan idak hanya kemampuan intelektual semata, namun juga kematangan emosionalnya. Diperlukan prosedur perekrutan yang tidak mudah. Ketat dan benar-benar diambil yang "mumpuni". Baik dari administrtif, maupun kompetensi sosio kultural dan manajerialnya.

Dari persyaratan administratif antara lain, bahwa calon widyaiswara (Cawi) adalah seorang PNS yang usianya paling lambat 2 (dua) tahun sebelum pensiun, pendidikan formal minimal S2 dan lulus diklat Kewidyaiswaraan berjenjang tingkat pertama. 

Sedangkan persyaratan kompetensi antara lain adalah mampu memaparkan "kelebihannya" atau spesialisasi yang dimiliki di hadapan tim penguji sehingga memastikan kemampuannya dalam bidang pendidikan, pengajaran dan pelatihan (Diktarjih). Persyaratan-persyaratan yang sudah lama dilupakan memang. 

Menarik untuk menyimak lebih lanjut tentang profesi widyaiswara ini, karena selama ini hanya dianggap sebagai profesi untuk "memperpanjang" masa pensiun, atau lebih tepatnya untuk "mengurangi" dampak dari "post power syndrome". Tidak adanya persyaratan-persyaratan "berat" untuk menjadi widyaiswara, mengakibatkan profesi ini dianggap "remeh" sehingga kualitas para widyaiswaranyapun ditengarai "masih perlu dipertanyakan". 

Untungnya pemerintah cepat tanggap dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB (No.1/2021) tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang kemudian diikuti dengan aturan-aturan lain seperti Keputusan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN Nomor 598.A/2023 dan Nomor 39.A/20223 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mengenai Jabatan Fungsional Widyaiswara serta Keputusan Kepala LAN No. 810.A,B,C,D,E/2023 yang mengatur mulai Petunjuk Teknis Widyaiswara sampai dengan Pedoman Penyelenggaraan Diklat bagi para calon widyaiswara. 

Aturan-aturan tersebut cukup lengkap, karena tidak hanya mengatur dari sisi bagaimana menghasilkan widyaisawara yang berkualitas, tapi juga mengatur agar masing-masing Instansi Pemerintah (Departemen, LPND dan Pemda) merencanakan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara sampai 5 (lima) tahun ke depan, untuk menunjukkan betapa pentingnya profesi ini. 

Keseriusan pemerintah untuk mengatur profesi Widyaiswara memang patut mendapat patut diapresiasi. Karena menggeser profesi tersebut tidak lagi hanya sekedar profesi "penampungan".  "Bahkan Pembuangan". Tapi sebagai profesi yang terhormat, yang ikut dapat mewarnai kualitas SDM PNS.

Namun sebagian masyarakat masih banyak mempertanyakan tentang apa itu sesungguhnya Widyaiswara, utamanya Widyaiswara pada Dirjen GTK Kemendikbudristek :

1. Dalam proses perekrutan dan perpindahan PNS jafung ke Jafung Widyaiswara, belum jelas, belum tentu ada setiap tahunnya, dan prosesnya (watunya) cukup panjang. Kabarnya berdasarkan pengalaman biasanya sampai butuh waktu berapa bulan/tahun dari pengumuman/seleksi awal administrasi Juni 2024, sampai lulus lulus dan menerima SK Wi?

2. Pada Tahapan Seleksi ada dua tahap. 

Tahap I meliputi : a. Seleksi Administrasi, b. Seleksi Tes Teknis, saya cari tahu seperti apa sih bentuk soal tes teknis, apakah tes praktik, mengajar/tes mengenai dasar-dasar ke wi-an? eh ternyata tes dengan wawancara, perntayaannya mengepa tidak ada penjelasan diwawal tes wawancara saja ya?

Tahap II meliputi ujikom di LAN, ini juga saya belum tahu seperti apa tesnya, kapan dan dimana pelaksanaannya, apabila sudah dinyatakan lolos ditahap I diatas. 

3. Seperti apa sebenarnya (grand design) arah masa depan karier Wi di Kemendikbud?

4. Benarkah Wi Kemendikbud belum sesuai dengan Wi pada kementrian/Lembaga lain? sebagai contoh dalam hal grade/kelas jabatan berbeda antara Wi Kemendikbud dengan Wi pada K/L lain? pada Wi Kemendikbud, Wi Pertama : 8, Wi Muda : 9, Wi Madya 10, dan Wi Utama 11. Adapun pada K/L lain Wi Pertama : 8, Wi Muda 10, Wi Madya : 12, dan Wi Utama : 14. 

5. Tunjangan Kinerja (Tukin) yang didapat dan besarannya juga berbeda, seorang Wi utama, namun dihitung sebagai Wi Muda, Istilah teman saya (Pangkat jenderal gaji Kopral). Ini yang sungguh tidak adil dan perlu ada pembenahan, karena jelas edaran dalam Permenpan RB, menyatakan agar disamakan WI pada semua kementrian dan lembaga, tidak ada pembedaan.

6. Ada anggapan, dan jika ini benar, bahwa Wi di GTK Kemendikbud tidak bisa atau susah untuk bisa naik pangkat sampai ke Wi Utama?, kecuali dengan mutasi ke K/L, atau Pusdiklat? mohon penjelasannya bagaimana caranya?

7. Ada perekrutan yang bertepatan ditengah tahun 2024 ini sedang proses Ujikom dari guru muda (IIID) ke guru madya (IVa), jika lulus (dipastikan tahun 2025 sudah bisa Kenaikan Pangkat (KP) ke IVa/guru madya), pertanyaanya, jika SK KP IVa/Guru Madya lebih dulu turun dari dari SK Wi, apakah bisa SK KP IVa nya diikutsertakan dalam JF baru sebagai Wi? sehingga dalam SK baru WI tercantum pangkat/gol Pembina/IVa? sementara, pada saat pendaftaran seleksi dengan formasi JF Wi (menggunakan Pangkat Terakhir IIID/guru muda)?

8. Bagaimana grand desain kedepan dengan minimal WI berpendidikan S2, merupakan suatu loncatan, bahwa Wi setara dengan dosen, namun dalam kenyataan belum memperhatikan bagi mereka yang sudah berpendidikan terakhir S3, start awal dari Wi muda apakah dengan kondisi seperti diatas, bisa mencapai Wi Utama? ini yang terkadang membuat sedih...

Advertisement advertise here
This Newest Prev Post

Promo Buku

Promo Buku
Bunga Rampai Pemikiran Pendidikan

Supervisi Pendidikan

Pengembangan Kebijakan Pendidikan

Logo TSI

Logo TSI
Logo The Siswanto Institue
 

Start typing and press Enter to search