Apakah Guru Juga Buruh?? Selamat Hari Buruh Sedunia
Edy Siswanto
Terkadang ada manajemen sekolah (utamanya) yang diselenggarakan masyarakat/sekolah swasta, beranggapan bahwa sekolah adalah lembaga/yayasan nirlaba sehingga tidak bisa disamakan dengan perusahaan, benarkah? sehingga "menolak" diterapkannya peraturan ketenagakerjaan. Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, "Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain".
Lembaga Sekolah/yaysan dimaksud bisa disebut sebagai pihak pemberi kerja. Mestinya "juga tunduk" pada UU diatas, sama halnya dengan "buruhnya". Namun, peraturan ketenagakerjaan tersebut hanya akan berlaku pada guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Tentunya sepanjang tidak ada aturan spesifik yang mengatur guru).
Tak berlaku bagi guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri). Pada sekolah negeri, guru bestatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), maka peraturan ketenagakerjaan tidak berlaku pada guru tersebut. Yang berlaku adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU Pokok-pokok Kepegawaian”).
Sebenarnya, mengenai guru dan dosen sudah ada peraturan yang mengaturnya yaitu UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta peraturan pelaksana lainnya (“Peraturan Guru”). Perlu diketahui bahwa Peraturan Guru tersebut hanya berlaku untuk guru dan dosen pada pendidikan formal.
Walaupun untuk guru dan dosen sudah ada peraturan yang mengatur tersendiri, namun peraturan-peraturan ketenagakerjaan tetap berlaku bagi guru utamanya guru swasta.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dikatakan bahwa salah satu hak dari guru (pendidik) adalah memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
Oleh karenanya guru adalah orang yang bekerja dengan menerima upah (atau imbalan dalam bentuk lain), maka guru juga merupakan pekerja/buruh dan tunduk kepada peraturan ketenagakerjaan.
Apakah Guru Juga Buruh?? Selamat Hari Buruh Sedunia..
Advertisement