Oleh : Edy Siswanto
Bagaimana transformasi Pengawas Sekolah, khususnya SMK seiring dengan diberlakukannya kurikukum merdeka? Dalam sebuah acara pembekalan asesor uji kompetensi pengawas dan review peran pengawas dalam pembelajaran implementasi kurikulum merdeka. Beberapa hal dapat disampaikan:
1. Diperkirakan sampai tahun 2024, akan terjadi kekosongan Pengawas dan Kepala Sekolah sebanyak 18.000 formasi.
2. April 2023 mulai berlangsung Uji Kompetensi naik jenjang pengawas madya ke pengawas utama.
3. Selain itu, akan juga berlangsung uji kompetensi alih jabatan fungsional guru (guru penggerak) ke jabatan fungsional pengawas. Sertifikat kelulusan hasil uji kompetensi dijadikan salah satu dasar alih status dari guru menjadi pengawas.
4. Regulasi terkait pengawas di Kemendikbudristek sudah disiapkan menunggu Permenpan RB tentang Jabatan Fungsional terbit terlebih dahulu.
5. Pengisian jabatan fungsional pengawas sekolah hanya untuk mereka yang memiliki sertifikat guru penggerak.
6. Pada aturan baru, mekanisme alih status guru penggerak menjadi pengawas pada golongan ruang minimal III/B. Namun, menunggu regulasi itu diberlakukan, sementara masih mensyaratkan minimal golongan ruang III/C.
7. Sudah terbit Perpres pengisian formasi pengawas dari ASN PPPK.
8. Perihal Implementasi Kurikulum Merdeka, saat ini terkesan justru pengawas yang banyak bertanya ke guru karena pengawas belum banyak tahu. Karenanya, hasil review/uji publik peran pengawas dalam pembelajaran implementasi kurikulum merdeka akan menghasilkan Perdirjen yang nantinya akan digunakan sebagai dasar pelatihan pengawas tentang implementasi kurikulum merdeka.
9. Salah satu transformasi peran pengawas adalah mengubah peran pengawas yang awalnya sebagai pengendali menjadi pendamping. Sasaran pengawas nantinya adalah menjadi rekan refleksi bagi kepala satuan pendidikan.
Dari berbagai sumber..