JANGAN KHAWATIR KENAIKAN PANGKAT PNS ENAM KALI SETAHUN
Info Terbaru Kenaikan Pangkat PNS. Dalam Peraturan BKN No 4 Tahun 2023, yang diundangkan tanggal 24 Juli 2023, Kenaikan Pangkat tidak lagi hanya dua (2) periode kenaikan pangkat yaitu April dan Oktober. Namun sekarang sudah enam (6) periode Kenaikan pangkat yaitu : 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku 01 Januari 2024. Informasi ini sangat ditunggu-tunggu para PNS terutama guru. Karena jelas ini berpihak kepada guru. Dimana selama ini kenaikan pangkat guru terkesan "dipersulit",.
Semoga dengan adanya aturan baru ini, membuat para guru ASN yang selama ini "mandek" bertengger di golongan keopangkatan IVA, bisa bangkit semangat mengejar ketertinggalannya meraih impian. Bisa naik sampai ke golongan IVE.
Mulai bulan Januari tahun 2023 angka kredit diperoleh melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Tidak perlu mengirimkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) seperti dulu. Demikian juga tidak ada kewajiban membuat Publikasi Ilmiah/Karya Inovasi (PIKI) lagi.
Bagi seorang guru yang penting membuat perencanaan, mengajar tatap muka, dan penilaian. Ditambah tugas lain dari Kepala Sekolah misalnya membuat Bahan Ajar seperti Modul Ajar dan Modul Projek atau Buku.
Seperti dilansir Dr. Sulipan (Tim PAK Pusat) yang penulis hubungi, menyatakan dengan perubahan peraturan sesuai Permen PANRB no. 1 th. 2023, maka isi SKP Guru meliputi:
- Perencanaan pembelajaran (ATP, RPP, modul ajar, modul projek).
- Pelaksanaan pembelajaran (minimal 24 jam termasuk ekivalen).
- Penilaian hasil belajar (membuat soal, melaksanakan penilaian, mengawas ujian)
- Membuat bahan ajar (bahan presentasi, modul ajar, modul projek, buku pelajaran)
- Membuat alat pelajaran (alat peraga, alat praktikum, video pembelajaran, animasi)
- Tugas-tugas lain dari kepala sekolah.
- Karya-karya lain inisiatif guru yang disetujui kepala sekolah.
Adapun yang sebagai Kepala Sekolah (Kasek), isi SKP meliputi :
- Menterjemahkan isi indikator kinerja Disdik.
- Melaksanakan tugas pokok manajerial: perencanaan (RPJM, RKS, RKAS dll). pelaksanaan pengelolaan 8 (delapan) bidang dalam standar pendidikan, evaluasi, dan pelaporan.
- Pengembangan kewirausahaan.
- Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
- Tugas-tugas lain dari Kepala Disdik/Kacabdin.
- Pekerjaan lain inisiatif Kepala Sekolah yang disetujui Kepala Disdik/Kacabdin.
- Silahkan download Peraturan BKN No 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat
- PPT Permen PAN RB Pengelolaan Kinerja PNS, download :
- FAQ Permen PAN RB 1 Tahun 2023, download :
- Pengelolaan Kinerja ASN pdf, download :