-->


Sekilas "The Siswanto Institute" "The Siswanto Institute" ini sebagai tempat kajian, curah rasa dan pemikiran, wahana urun rembug dan berbagi praktik baik. Memuat isue strategis aktual dan faktual, baik lingkup nasional, regional, maupun global. Berhubungan dengan dunia Pendidikan, Politik, Agama, Sains dan Teknologi, Pembelajaran, Bisnis-Kewirausahaan, Opini, Merdeka Belajar dan pernak-perniknya. Pembahasan dan informasi terutama dalam Pendidikan Vokasi-SMK dan contain lainnya. Selamat berbagi dan menikmati sajian kami. Menerima masukan, kritik, sumbangsih tulisan artikel dan pemikiran, semoga bermanfaat.

Tapera, Oh Tapera..Bisakah Membawa Sejahtera dan Punya Rumah?

- May 29, 2024
advertise here
advertise here

 Tapera, Oh Tapera..Bisakah Membawa Sejahtera dan Punya Rumah?

Dilansir dari KompasTV.com, Pemerintah berencana memotong tiap bulan gaji karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Apa Itu Tapera dan Tujuannya? Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera. Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja. 

Kalo gaji 5 juta per bulan

Jika seorang PNS dengan gaji 5 juta per bulan, dipotong tapera 3% = 150 ribu/bulan, 1 tahun = 1,8  juta. 100 tahun menabung dapat 180 juta. Jika pemerintah beri subsidi sama dengan besaran 180 juta, (akibat konsekwensi kenaikan tiap tahunnya selama 100 tahun) akhirnya dapat rumah seharga 360 juta.

Kira-kira rumah seperti apa 100 tahun kedepan dg harga 360 juta? Dan apakah si karyawan tersebut 100 tahun kedepan masih bisa menikmati rumah tersebut?😀




Advertisement advertise here

Promo Buku

Promo Buku
Bunga Rampai Pemikiran Pendidikan

Supervisi Pendidikan

Pengembangan Kebijakan Pendidikan

Logo TSI

Logo TSI
Logo The Siswanto Institue
 

Start typing and press Enter to search